Terkini.id, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Tumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat ditetapka sebagai buronan. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mengutip berita dari Tempo.co, Mardani datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Ia sampai di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
“Hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan berkoordinasi sama tim penyidik kalau saya akan datang tanggal 28,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelum ia menyerahkan diri, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Hal ini dibenarkan oleh plt juru bicara KPK Ali Fikri.
“KPK memasukkan tersangka dalam DPO,” kata, Selasa, 26 Juli 2022.
- MA Tolak Banding yang Diajukan Oleh Mardani Maming
- Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun
- Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Koordinator MAKI: Sudah Pas
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Tunjuk Gus Gudfan Sebagai Plt Bendum, Nusron: Beliau Pengusaha Muda
Ali mengungkapkan, KPK mengambil keputusan ini karena Mardani dianggap tidak kooperatif. Ia terhitung sudah dua kali dipanggil, namun tidak sekalipun Mardani datang.
Pihak Mardani pun beralasan, tidak bisa datang memenuhi panggilan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, KPK meminta Mardani agar secepatnya menyerahkan diri. Ali juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar bisa menginformasikan ke lembaga terkait.
“Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata Ali melansir dari Tempo.co
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
