KPK Tetapkan Rektor Universitas Lampung Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Komentar

KPK Tetapkan Rektor Universitas Lampung Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022, dikutip dari suara.com

Tak cuman Rektor sebagai penerima, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ikut terlibat dalam penerima suap.

Lebih lanjut terkait pemberi suap yakni berasl dari pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Asep juga menyatakan bahwa untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

DPRD Kota Makassar 2023

Kemudian tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” ujar Asep.

Terkait kasus yang menimpahnya, KRM, HY, dan MB selaku penerima akan terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk AD sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini tentunya menambah catatan jumlah kasus korupsi di tanah air dan menjadi catatan kritis buat dunia pendidikan.

Di mana dunia pendidikan yang masih memiliki berbagai problem justru kembali ditambah dengan problem suap menyuap dalam dunia pendidikan.