KPU Jeneponto Bakal Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Pemenang Pilkada 2024, ini Jadwalnya

KPU Jeneponto Bakal Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Pemenang Pilkada 2024, ini Jadwalnya

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Jeneponto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat pleno ini dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah adanya pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada.

Ketua KPU Jeneponto, Asming, S, menyampaikan, pihaknya tengah bersiap untuk melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menunggu pemberitahuan resmi dari MK. Sesuai peraturan perundang-undangan, kami akan lanjutkan dengan rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada,” kata Asming saat dikonfirmasi Terkini melalui pesan whatsapp, Senin, 24 Februari 2025.

Menurutnya, jika surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi sampai ke KPU Jeneponto malam hari ini, rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada bakal di laksanakan, Selasa, 25 Februari 2025.

“Insya Allah, kalau masuk surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi malam ini, besok kami lakukan Pleno penetapan,” jelas Asming.

Baca Juga

Asming menambahkan, rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jeneponto 2024 dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU mendapatkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

“Rencananya rapat pleno akan dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Jeneponto, jalan Ishak Iskandar/Lingkar, kami akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari MK,” ujarnya.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang harus dilalui sebelum pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih. Rapat pleno penetapan nantinya akan dihadiri oleh Bawaslu dan semua pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di Jeneponto.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, penetapan paslon terpilih dilakukan jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK atau setelah putusan sengketa dikeluarkan. Jika ada gugatan, KPU wajib menunggu hingga proses hukum selesai sebelum menetapkan pemenang Pilkada.

Sementara itu, masyarakat Jeneponto menantikan kepastian mengenai pemimpin baru yang akan mengemban amanah untuk lima tahun ke depan. Dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan damai hingga proses pelantikan nanti.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.