Lokasi Kampanye Pilkada Makassar 2024 Ditentukan: Apa Saja Aturannya?

Lokasi Kampanye Pilkada Makassar 2024 Ditentukan: Apa Saja Aturannya?

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.

Kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan pengaturan ketat yang tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) KPU.

Penetapan jadwal kampanye diatur melalui SK Nomor 1330 Tahun 2024, sementara lokasi kampanye ditentukan dalam SK Nomor 1331 Tahun 2024, yang keduanya ditandatangani Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, pada 24 September 2024.

Pilkada Makassar kali ini diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu:

  1. Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (nomor urut 1),
  2. Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi (nomor urut 2),
  3. Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (nomor urut 3),
  4. M. Amri Arsyid dan Abdul Rahman Bando (nomor urut 4).

KPU menetapkan tiga lokasi yang merupakan aset Pemerintah Kota sebagai tempat kampanye, yaitu Lapangan MNEK di Pantai Losari, Lapangan Emmy Saelan di Jalan Hertasning, dan Lapangan Bumi Tamalanrea Permai (BTP). Ketiga lokasi ini akan digunakan secara bergiliran oleh masing-masing pasangan calon.

Baca Juga

Dalam SK yang diterbitkan, KPU juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan lingkungan selama kampanye berlangsung.

“Dalam melaksanakan kampanye di lokasi atau tempat kampanye, tim kampanye tetap menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan,” demikian kutipan dari SK KPU tersebut.

Selain penetapan lokasi kampanye, KPU juga mengeluarkan aturan tentang titik-titik jalan yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK). Empat jalan utama yang menjadi zona larangan pemasangan APK adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota, dan Jalan AP Pettarani.

Pada jalan-jalan ini, berbagai bentuk reklame seperti spanduk, pamflet, baliho, bendera, hingga poster dilarang dipasang, terutama di area yang termasuk jalur hijau, taman kota, serta ruang terbuka hijau lainnya.

Tidak hanya itu, ada aturan ketat terkait larangan pemasangan reklame di pohon penghijauan yang ada di jalur hijau, bak atau pot tanaman, serta fasilitas taman kota. Pelanggaran seperti pemasangan APK dengan cara dipaku, diikat kawat, ditempel, atau ditancapkan pada fasilitas tersebut juga dilarang keras.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.