Kualitas Air Buruk, Dewan Sebut Masih Ada Pelaku Usaha Belum Terapkan Penyaringan Limbah

Kualitas Air Buruk, Dewan Sebut Masih Ada Pelaku Usaha Belum Terapkan Penyaringan Limbah

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menilai masih ada pelaku usaha hingga rumah tinggal yang belum menerapkan penyaringan limbah. Hal ini, kata dia, memperburuk kualitas air di Kota Makassar.

Menurutnya, Peraturan Daerah No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di seyogyanya menjadi landasan untuk mendorong perlindungan sumber daya air di Kota Makassar yang semakin tercemar.

“Air tanah di Makassar terus tercemar, sekarang jarang orang pakai sumur, karena memang sudah tak layak, makanya kehadiran Perda ini hadir dengan harapan seluruh pelaku usaha ataupun rumah tinggal bisa menjaga ini,” kata dia, Kamis, 9 Desember 2021.

Dia juga menyoroti pencemaran lewat pasar-pasar tradisional. Saat ini tercatat dari 19 pasar tradisional di Makassar, dengan pengelolaan limbah domestik yang belum modern. 

“Kalau ini bisa diterapkan, maka pasar-pasar kita nantinya bisa jadi tempat yang nyaman,” imbuhnya.

Baca Juga

Legislator Demokrat tersebut mengatakan, saat ini Makassar juga ditunjuk menjadi pilot project dalam pengelolaan limbah dan air tanah, lewat program pusat yaitu Instalasi Penjernihan Air dan Limbah (IPAL) yang saat ini progresnya sudah hampir rampung.

Selain meningkatkan kualitas air tanah, kehadiran program IPAL ini juga berpotensi meningkatkan PAD, lantaran penarikan retribusi nantinya bakal diatur.

“Jadi kita patut bersyukur kita menjadi salah satu daerah yang bisa membangun ini, harapannya kualitas air tanah kita bisa perlahan membaik,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.