Kuasa Hukum Ade Armando Sebut Telah Laporkan Sekjen PAN : Itu Tentang Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Ade Armando Sebut Telah Laporkan Sekjen PAN : Itu Tentang Pencemaran Nama Baik

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo menyampaikan bahwa laporan itu dibuat pada Senin, 18 April 2022 kemarin malam dan telah secara resmi diterima kepolisian.

“Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong,” ujar Andi seperti yang dikutip dari Suaracom. Selasa, 19 April 2022.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam kasus ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 331 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pidana. Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno atas pemukulan yang diterimanya di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022.

Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakaan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis @eddy_soeparno pada Selasa, 12 April 2022.

Eddy hanya merujuk inisial AA di tweet itu, dan tidak ada identitas yang terungkap. Muannas tersinggung dengan postingan tersebut karena meyakini inisial AA adalah singkatan dari Ade Armando yang dikeroyok massa pada Senin, 11 April 2022.

Muannas menilai cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.