Kubu Moeldoko Duga Aset Partai Jadi Milik Pribadi, Termasuk Kantor DPP yang Dibeli Era SBY

Kubu Moeldoko Duga Aset Partai Jadi Milik Pribadi, Termasuk Kantor DPP yang Dibeli Era SBY

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kemelut di internal Partai Demokrat, antara Kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono makin panas.

Terbaru, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menduga sejumlah aset partai diatasnamakan milik pribadi.

Dia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dan mendata sejumlah aset miliki Partai Demokrat, lantaran dugaan sejumlah aset partai tercatat atas nama pribadi.

Belum ada tanggapan dan komentar dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait tudingan kubu Moeldoko itu. 

Mengutip dari CNNIndonesiacom, langkah ini ditempuh kubu Moeldoko karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa sejumlah aset Partai Demokrat tercatat atas nama pribadi, seperti Kantor DPP Partai Demorkat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga

“Di antara aset partai yang dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat adalah Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta,” kata Rahmad dalam keterangannya, Minggu 21 Maret 2021.

Berdasarkan informasi yang dia terima, Kantor DPP Partai Demokrat tersebut dibeli saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan harga sekitar Rp100 miliar.

Namun, menurut Rahmad, sertifikat jual beli Kantor DPP Partai Demokrat itu tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, melainkan atas nama perorangan atau pribadi. 

Dia mengungkapkan, informasi ini merupakan hal yang tidak baik bagi Partai Demokrat jika benar.

“Informasi penting ini sedang kami dalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar, tentu ini cara cara yang tidak baik bagi Partai Demokrat,” ucap Rahmad.

Selain Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, katanya, pihaknya juga mendalami informasi tentang status kepemilikan sejumlah aset Partai Demokrat di daerah luar Jakarta.

Rahmad mengaku mendapat informasi penting dari kader bahwa banyak aset-aset Partai Demorkat yang dibeli dari uang partai, tetapi kepemilikannya tidak atas nama partai atau sertifikatnya tercatat atas nama perorangan.

Menurutnya, informasi tersebut tidak bisa dibenarkan bila benar-benar terjadi dan berpotensi terjadinya penggelapan aset partai oleh perorangan.

“Pendataan ini menjadi penting karena pembelian aset aset itu berasal dari uang rakyat, uang kader, uang masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya utk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas,” tutur Rahmad.

Untuk diketahui, Demokrat pimpinan Moeldoko sendiri sudah mendaftarkan hasil penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kemenkumham.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas mereka terkait permononan pengesahan pengurusan. Menurut Yasonna, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.