Terkini.id, Jakarta – Ustad Yusuf Mansur berurusan dengan hukum terkait dengan 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum, sedangkan satunya lagi terkait wanprestasi.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelurusan Perkasa (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustad Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pegumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustad Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp100.000.000; uang denda sebesar Rp50.000.000,” demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustad Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.
Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, Ustad Yusuf Mansur digugat membayar total Rp.560.156.390 untuk 3 penggugat.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustad Yusuf Mansur. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustad Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang diketahui persidangan perkara ini segera disidangkan. Tercatat di jadwal bila sidang pertama perkara ini pada Selasa, 18 Januari 2022.
Gugatan ketiaga diketahui tercatat dengan Nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur;aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah dan Nanang Budiyanto.
Tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Para penggugat meminta ketiga tergugat membayar senilai total Rp.785.360.000.
Dicek dari jadwal di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada hari ini yaitu Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustand Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak Rp.337.960.000 ditambah Rp.560.156.390 ditambah Rp785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp1.683.476.390.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono mengamini bila perkara di gugatan ketiga disidangkan hari ini.
“Betul. Sidang pertama hari ini di ruang sidang 3,” katanya dikutip dari laman detikcom, Kamis 6 Januari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
