Terkini.id, Jakarta – Penceramah Yusuf Mansur (YM) mengaku siap menghadapi gugatan yang ditujukan pada dirinya. Dia dituduh telah melarikan uang investasi mitra bisnisnya.
Sebanyak 12 orang menggugat YM terkait perkara dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan,” ujar Yusuf Minggu 19 Desember 2021.
Adanya gugatan ini tak menyurutkan sedikitpun niat dan langkahnya untuk memajukan ekonomi umat. Menurutnya patungan usaha merupakan gerakan nyata yang hasilnya dapat terlihat langsung oleh masyarakat.
“Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini,” ungkapnya.
- Beberkan Strategi Politik Perindo di Depan Jokowi, HT: Yusuf Mansur Mau Nyaleg Juga
- Grab Bantah Pengakuan Yusuf Mansur Pernah Jadi Komisaris
- Mengaku Pernah Jadi Komisaris Grab, Yusuf Mansur: Silahkan Dikonfirmasi
- Ustadz Yusuf Mansur Ingin Buat Pesantren Fashion Week, Warganet Takut Diminta Uang
- Ustadz Yusuf Mansur Berencana Buat Pesantren Fashion Week Mirip CFW
Setidaknya Yusuf digugat oleh 12 orang terkait tudingan ingkar janji perjanjian investasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng di tanggal 10 Desember 2021.
Didalamnya terdapat delapan poin gugatan, salah satunya menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji yang menyebabkan penggugat mengalami kerugian.
Para penggugat memohon agar para tergugat dihukum untuk bertanggung jawab membayar tunai kerugian materiil yang dialami. Berupa pengembalian dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) senilai Rp174 juta dan perjanjian bagi hasil usaha senilai Rp111,36 juta. Sehingga total keseluruhannya berjumlah Rp285,36 juta.
Walau demikian, dikutip dari cnnindonesia.com, Yusuf memasrahkan sepenuhnya kasus ini kepada putusan pengadilan.
Dia bercerita sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan gugatan seperti ini dengan narasi yang hampir sama di tahun lalu. Namun di waktu itu pengadilan menolak gugatan yang diajukan.
“Tahun kemarin, gugatan beliau-beliau dan mereka-mereka ditolak pengadilan. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa,” ujar Yusuf.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
