Terkini.id, Jakarta – Sidang perdana tergugat Ustad Yusuf Mansur untuk kasus wanprestasi investasi dana digelar hari ini, Kamis 6 Januari 2022. Akan tetapi, Ustad Yusuf Mansur tidak datang dan diwakili pengacara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur’an tersebut tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Sementara itu, 7 dari 12 penggugat Ustad Yusuf Mansur hadir dalam sidang perdana tersebut. Tuju orang datang dari luar kota yang berbeda – beda demi datang ke sidang yang masih beragendakan mediasi.
“Kami semua datang dari kota yang berbeda – beda, ada yang dari Malang, Cianjur, Surabaya, Garut, Yogyakarta sama Boyolali,” ujar Surati, salah satu penggugat dikutip dari laman detikcom.
Namun sayang, sidang harus ditunda akubat kesalahan alamat pada berkas.
“Pihak penggugat harus membenarkan alamat yang tertera pada berkas. Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Januari 2022,” ujar Majelis Hakim dikutip dari laman detikcom.
Akibatnya, sidang atas dugaan kasus wanprestasi yang melibatkan Ustad Yusuf Mansur harus ditunda hingga Kamis, 13 Januari 2022.
Kasus wanprestasi ini berawal ketika Ustad Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis kepada para jamaahnya terkait investasi hotel dan apartemen yang berada di kawasan Tangerang.
Namun, bisnis tersebut mengalami kendala sehingga Ustad Yusuf Mansur mengakut telah mengembalikan dana investasi tersebut kepada para investor.
Akan tetapi, 12 orang penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut sebagai investor. Atas dasar tersebut, Ustad Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
