Lagi, Anak Muda Ini Ditangkap karena Melecehkan Masjid lalu Diposting di Youtube

Lagi, Anak Muda Ini Ditangkap karena Melecehkan Masjid lalu Diposting di Youtube

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Aksi seorang pemuda yang diketahui bernama Kenneth William Saputra kembali meresahkan masyaakat. Anak muda tersebut mengunggah sebuah konten yang diduga melanggar UU ITE, yakni menyebarkan ujaran kebencian, dan juga berita bohong.

Pemilik akun Tik Tok @kenwilboy tersebut mengaku mendengar suara aneh ketika berjalan-jalan di kawasan Jl.Pajagalan Kecamatan Astana Anyar Bandung.

Kenneth William Saputra mengaku mendengar suara aneh dari masjid Pajagalan. Dalam video, terdengar suara yang sering diputar di aplikasi Tik Tok.

“Yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak. Kacau kacau. Haduh, pusing gua,” katanya dalam video tersebut.

Setelah menuduh bahwa ada yang memutar lagu Tik Tok di masjid, Kenneth yang menyebut dirinya sebagai pengusaha ini, kemudian mengunggah video selanjutnya dimana dia mengakui bahwa video sebelumnya settingan semata.

Baca Juga

Kenneth mengklaim bahwa video yang dibuatnya adalah video edukasi, meskipun dia telah mengedit suara pada video tersebut.

“Bacot lu. Itu rasis darimana? Orang gua bikin konten itu untuk edukasi. Jangan setel lagu di masjid!” kata Kenneth dalam videonya yang lain.

“Walaupun recording tersebut gua pake editan, itu cuma buat perumpamaan. Tapi, maksudnya tuh jangan pernah setel lagu di masjid,” tambah Kenneth lagi.

Dia justru menyindir orang yang tersinggung dengan video tersebut dan mengatakan otak mereka tidak mampu mencerna makna dari video yang dibuatnya.

Di akhir video, dia justru mengajak para penontonnya untuk mengikuti Giveaway smartphone mahal.

Ditangkap Polisi

Setelah videonya viral, Jajaran Polrestabes Bandung pun mengamankan Kenneth. Pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari sekitar masjid tersebut telah diperiksa.

“Jadi Polrestabes telah mengamankan seorang inisial KW yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020 dikutip dari indozone.

Dia mengungkapkan, telah mengamankan dan memeriksa serta memproses pelaku di Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Menurutnya, perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

“Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di tiktoknya, akan bertambah sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatannya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi sebenarnya di masjid tersebut tidak terdapat musik yang seperti di dalam video pelaku. Menurutnya, pelaku membuat musik itu sendiri kemudian seolah-olah musik tersebut datang dari masjid dengan tujuan mengundang perhatian masyarakat dan otomatis akan mengikuti pelaku.

“Tidak ada musik itu, itu yang dibuat oleh dia sendiri sehingga seolah-olah dengan adanya suatu dari masjid itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia,” katanya.

Dia menyebut, musik yang dibuat oleh pelaku seperti musik di diskotek dan tidak layak ada di masjid. Menurutnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat menyerahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.

Ulung mengatakan, pelaku yang sudah ditahan ini merencanakan membuat video tersebut untuk meningkatkan follower. “Pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri, serahkan semuanya kepada kepolisian,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.