Lahan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Digugat Warga

Lahan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Digugat Warga

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Barru – Lahan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Kabupaten Barru digugat untuk kedua kalinya.

Lahan tersebut berupa dua bidang tanah yang terletak di sebelah timur Kampus II Putra Tonronge DDI Mangkoso.

Kuasa Hukum Pondok Pesantren DDI Mangkoso, menyampaikan, sebagian lahan di kampus II Tonronge, Mangkoso itu, sedang berproses di Pengadilan Negeri Barru.

“Ini yang kedua kalinya (digugat) di lahan yang berbeda,” terang kuasa hukum AG. Prof. Dr. H.M. Faried Wadjedy, Lc. MA sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum DDI Mangkoso Dr Kurniawan, S.H.M.H, Rabu 5 Februari 2025.

Sengketa itu sementara berjalan di pengadilan negeri Barru dengan perkara Perdata Register Nomor: 21/Pdt.G/2024 PN BAR dan sampai berita ini dilayangkan belum ada titik terang atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Adapun yang diperkarakan oleh muh. Yamin sebagai pihak Penggugat kepada Pondok Pesantren DDI Mangkoso selaku tergugat ialah dua bidang tanah yang terletak di sebelah timur Kampus II Putra Tonronge DDI Mangkoso.

Penggugat mengklaim dua bidang tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris.

Di sisi lain dua bidang yang dimaksud pihak Tergugat mengatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli Pesantren secara sah dari pemilik yang sah berdasarkan bukti-bukti surat kepemilikan.

Namun pihak Penggugat bersikeras mengatakan tanah tersebut adalah miliknya yang akhirnya menimbulkan sengketa di Pengadilan Negeri Barru.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.