Terkini.id, Jakarta- Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Zulhas.
Menurut kelompok tersebut, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan praktik kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan politik uang ketika mengunjungi pasar murah PAN di Lampung pada 9 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, Zulhas melakukan aksi bagi-bagi minyak goreng disertai dengan ajakan untuk memilih anaknya, Futri Zulya Savitri.
Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi mejelaskan, bahwasanya Bawaslu telah melakukan analisis terhadap peristiwa yang dilaporkan dengan menilik sejumlah peraturan perundang-undangan.
- Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan Bakal Bertemu Megawati Soekarnoputri
- Wakil Sekjen PAN, Fikri Yasin Ungkap Awal Mula Wacana Duet Airlangga dan Zulkifli
- Tinjau Pasar Terong di Makassar, Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Aman
- Zulkifli Hasan Beberkan KIB Belum Satu Suara Soal Capres-Cawapres
- Mendag Batalkan Syarat Pembelian Minyak Goreng MinyaKita Pakai KTP
Diantaranya, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi”, ungkap Puadi dikutip dari tempo.co pada Kamis 21 Juli 2022.
“Kemudian berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu”, tambahnya.