Dalam Laporan HAM AS, Pemerintah Pernah Membatasi Penggunaan Internet dan Melakukan Doxing Kepada LSM, Aktivis Serta Jurnalis

Dalam Laporan HAM AS, Pemerintah Pernah Membatasi Penggunaan Internet dan Melakukan Doxing Kepada LSM, Aktivis Serta Jurnalis

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dalam laporan pelanggaran HAM tahun 2021, Amerika Serikat menduga pejabat pemerintah pernah melakukan intervensi terhadap penyedia layanan internet untuk menurunkan akses komunikasi di Papua dan Papua Barat.

Dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu 15 April 2022, Amerika Serikat menulis laporan tersebut berdasarkan data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kebebasan internet, SAFEnet.

SAFEnet mencurigai bahwa pemerintah melakukan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat karena pada 30 April terjadi penetapan untuk mempersenjatai kelompok separatis Papua sebagai teroris. 

Setelah kejadian itu akses layanan internet di empat kabupaten utama Provinsi Papua mengalami perlambatan. Kejadian perlambatan jaringan internet di Papua tersebut berlangsung hingga 8 Juni.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa akses internet yang lambat di Provinsi Papua dikarenakan aktivitas seismik yang mempengaruhi kabel optik bawah laut Biak-Jayapura.

Sementara para aktivis HAM menduga perlambatan layanan internet di Papua karena pemerintah ingin mengganggu proses pelaporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang berwenang di Provinsi Papua.

Laporan Amerika Serikat juga membahas mengenai penggunaan peretas pro pemerintah. Pemerintah menggunakan peretas tersebut untuk melakukan doxing, gangguan pada acara online, peretasan akun media sosial yang gunanya untuk mengancam para masyarakat yang mengkritik pemerintah.

Aktivis juga melaporkan adanya bom pesanan makanan. Bom pesanan makanan adalah cara dimana aplikasi pemesan makanan digunakan untuk mengirim banyak makanan ke LSM, Jurnalis dengan pilihan bayar ditempat.

SAFEnet melaporkan bahwa para aktivis mendapatkan serangan digital sebanyak 147 kali. Kejadian serangan digital ini banyak terjadi pada saat aksi protes terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pemerintah.

Disisi lain Mahfud MD melalui akun instagram pribadinya menyatakan bahwa Indonesia memiliki catatan pelanggaran HAM AS. Ia juga menuturkan bahwa Amerika Serikat lebih banyak melakukan pelanggaran HAM dibanding Indonesia.

“Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan,”tegas Mahfud MD dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 16 April 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.