Terkini.id, Jakarta – Organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta sebelumnya telah melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Senin 16 November 2020.
FMPU DKI Jakarta melaporkan Nikita Mirzani lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama.
Selain itu, Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan asusila atau pornografi yang ada pada akun media sosialnya.
Nikita Mirzani sebagai publik figur dianggap telah menyampaikan perkataan tak pantas di akun media sosial Instagram dan Twitter miliknya.
Ketua FMPU Muhammaf Sofyan mengatakan laporan pihaknya terhadap Nikita Mirzani ditolak oleh Polda Metro Jaya.
- Dorong Generasi Qur'ani di Desa, LAZ Hadji Kalla Gelar Tahfidz Camp
- LPS Road Show Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di 5 Kabupaten-Kota Sulawesi Selatan
- Gowa Dalam Sorotan Nasional: Mulai dari Skandal Perselingkuhan, Pemakzulan, Korupsi, Sampah hingga Penggeledahan
- Kemarau Panjang, PDAM Makassar Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih ke Warga
- Kalla Institute Terpilih Lima Besar KRISAN Fellowship, Libatkan Dua Dosen
Hal tersebut, kata Sofyan, karena laporan yang dibuatnya masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pornografi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
