Terkini.id, Jakarta – Organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta sebelumnya telah melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Senin 16 November 2020.
FMPU DKI Jakarta melaporkan Nikita Mirzani lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama.
Selain itu, Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan asusila atau pornografi yang ada pada akun media sosialnya.
Nikita Mirzani sebagai publik figur dianggap telah menyampaikan perkataan tak pantas di akun media sosial Instagram dan Twitter miliknya.
Ketua FMPU Muhammaf Sofyan mengatakan laporan pihaknya terhadap Nikita Mirzani ditolak oleh Polda Metro Jaya.
- Empat Negara Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal dan Rekor Head to Head
- Pemkab Gowa Berangkatkan 90 Siswa ke Sekolah Rakyat, Wujudkan Akses Pendidikan Berkualitas
- Galesong eMotor Pratama Perkenalkan QT Series dan Tyranno X untuk Masyarakat Makassar
- Makassar Jadi Tuan Rumah Local Fest 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Kreatif
- Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kepala BNNP Sulsel
Hal tersebut, kata Sofyan, karena laporan yang dibuatnya masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pornografi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
