Terkini.id, Jakarta – Pria berinisial S (35) diciduk polisi setelah melapor kehilangan motor. Dari hasil penyidikan kepolisian, ternyata pria itu tersangka pencurian.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku beraksi di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Senin (27/12) dini hari. Aksinya tepergok korban, tapi dia pontang-panting melarikan diri. Motor ditinggal di lokasi begitu saja.
“Di pinggir lapangan sebelah selatan di belakang warung, didapati satu unit motor Honda Beat nopol H-2479-EU yang diduga milik tersangka yang ditinggalkan. Serta didapati 2 buah tabung gas 3 kg, 2 buah mantel, 1 buah mesin gerinda, dan sandal jepit,” kata Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko, Sabtu 22 Januari 2022.
Polisi menggunakan barang-barang tersebut untuk melacak keberadaan pelaku. Mereka akhirnya menemukan kontrakan pelaku di Desa Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo.
“Saat didatangi petugas, istri pelaku mengatakan pelaku sedang berada di Polsek Mojolaban untuk melaporkan kehilangan sepeda motornya.
- Terekam CCTV, Dua Orang Pelaku Curi 20 Kg Beras di Toko Kelontong Makassar
- Tiga Orang Pelaku Pencurian Kabel dan Pipa AC di Tangkap Polisi
- Apes, Motor Milik Ainul Qalbi Digondol Maling
- Khawatir Terjadi Pencurian Barang Tambang, PT CLM Meminta Bantuan Polda Sulsel
- Dipecat Buntut Upaya Curi Motor Milik Warga, Polisi di Medan Diberi Waktu 21 Hari Ajukan Banding
Dugaan petugas, laporan itu hanya untuk pengalihan karena sebenarnya motor tersebut tertinggal di dekat TKP pencurian,” ungkap Agung.
Agung melanjutkan, petugas berkoordinasi dengan Polsek Mojolaban dan mendapati pelaku sedang dimintai klarifikasi terkait laporan kehilangannya.
Petugas kemudian memperlihatkan barang bukti yang tertinggal di TKP pencurian kepada pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut benar miliknya, dan benar barang tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukannya. Pelaku kemudian diamankan,” kata Agung dikutip dari laman detikcom.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar. Dia dikenai Pasal 363 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
