Terkini.id, Jakarta – Tiga polisi di Medan dipecat lantaran mencoba mencuri motor milik warga. Namun, ketiganya diberi waktu 21 hari untuk ajukan banding, Rabu 12 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut tiga anggota Polrestabes Medan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik di Propam Polda Sumut.
Tetapi, mereka menyatakan ingin mengajukan banding atas putusan pemecatan ketiganya terhadap perbuatannya.
“Hasil sidang etik mereka PTDH. Tetapi, mereka melakukan banding,” jelas Hadi kepada SuaraSumut.id jaringan Terkini.id pada Rabu 12 Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tiga polisi yang di PTDH berhak mengajukan banding terhadap putusan sidang KKEP.
Jika mereka mengajukan banding, maka banding tersebut harus ditandatangani oleh pemohon.
Kemudian, dalam waktu tiga hari kerja usai putusan sidang dibacakan KKEP, mereka menyetor banding mereka secara tertulis lewat Sekretariat KKEP.
“Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP,” terangnya.
“Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut,” lanjutnya.
Lalu, dalam Pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding, menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding, paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP banding.