Terkini.Id, Jakarta – Larangan buka puasa bersama yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai respons dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis. Ia berpendapat tak tepat jika momen buka puasa bersama instansi pemerintah dilarang.
“Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” ujar Cholil Nafis dalam cuitannya di Twitter @cholilnafis sebagaimana dikutip Jumat 24 Maret 2023.
Ia menilai buka puasa bersama sebagai tradisi baik pada bulan Ramadan 1444 H. Tradisi ini, jelas Cholil, tak berbeda jauh dengan acara kondangan pernikahan maupun konsolidasi.
“Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi,” ungkap dia.
- Gerindra Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Panti Asuhan Al-Muhaimin
- Bosowa Automotive Group Beri Santunan Anak Yatim di Acara Buka Puasa Bersama
- Pererat Silaturahmi, Ketum DPP Kerukunan Keluarga Soppeng Gelar Buka Puasa Bersama
- Anhar Rahman Buka Puasa Bersama JRM Comunity dan Santuni Anak Yatim
- Pererat Silaturahmi, SKU Poltekpar Makassar Gelar Buka Puasa Bersama
Respons juga datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo tak melarang buka puasa bersama.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, khawatir jika larangan berbuka puasa bersama justru bisa jadi bahan untuk menyudutkan pemerintah anti-Islam.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.
Menurut Yusril, walaupun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
Karenanya, kata dia, surat itu berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.