Terkini.id, Jakarta – Setelah dikeluarkannya larangan mudik pada lebaran tahun ini karena pandemi Covid-19, ternyata masih tetap terlihat banyaknya masyarakat Indonesia yang melanggar larangan tersebut.
Sejatinya mudik sudah menjadi sebuah agenda wajib yang dilakukan pada saat hari raya Idul Fitri sehingga keramaian mudik tidak bisa terbendung.
Imbas dari keinginan masyarakat untuk tetap mudik, pemerintah pun putar otak untuk mencegah semakin melebarnya kluster penyebaran Covid-19.
Penyekatan arus mudik di beberapa daerah khususnya perbatasan provinsi menjadi cara utama pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

/ makassar.terkini.id
Namun ternyata upaya pemerintah tersebut belum bisa bekerja secara maksimal, karena masih banyaknya masyarakat yang nekat untuk menerobos penyekatan dan kembali ke tanah kelahirannya tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19.
- Soal Larangan Mudik Lebaran, Kapolri Minta Maaf: Kami Tidak Bermaksud
- Bahas Lebaran, Jokowi Sebut Babi Panggang Ambawang, Warganet: Presiden Suka Ngelucu
- Warga yang Nekat Mudik Lebaran, Siap-Siap Dikarantina dalam Gedung Angker
- Bantaeng Siapkan 2 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Syarat Naik Pesawat di Masa Pengendalian Mudik Lebaran 2021, Berikut Panduan Kalau Ingin Terbang
Hari raya Idul Fitri sudah berakhir, masyarakat yang nekat mudik sudah harus kembali ke tanah perantauan untuk kembali bekerja.
Larangan untuk mudik pun sudah berakhir pada hari ini Senin 17 Mei 2021. Meski larangan mudik sudah berakhir, pengetatan akan tetap dilakukan.
“Meskipun lusa sudah tidak ada peniadaan mudik, namun kita akan tetap mengadakan pengetatan. Oleh karena itu yang pertama saya lakukan adalah berkoordinasi dengan pak dirjen darat dengan kakorlantas untuk apa saja yang harus diambil, karena masih banyak masyarakat yang keluar daerah,” ujar Budi Karya Sumadi dalam pers conferencenya kemarin Minggu 16 Mei 2021.
Budi Karya Sumadi menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga diri dan memastikan dirinya sehat.
Ia juga menghimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk memeriksakan dirinya dan menjalani swab di daerah asal sehingga mendapatkan surat bebas covid-19 untuk menghindari penumpukan kendaraan.
Selain surat bebas Covid-19, nantinya masyarakat yang mengadakan perjalanan secara darat, laut, maupun udara akan mendapatkan test acak rapid, test antigen/test GenoseC19 apabila diperlukan dan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
Masyarakat yang mengadakan perjalanan secara laut dan udara juga wajib mengisi kartu e-HAC atau Health Alert Card yang dapat diakses melalui aplikasi e-HAC atau website https://inahac.kemenkes.go.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
