Terkini.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan menjelang mudik lebaran 2021 dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
“Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021),” tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis 22 April 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
“Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik,” ucap Doni mengutip suaracom jaringan terkini.id.
- Innalillahi, Mantan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Meninggal Dunia
- PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Tekankan Pemakaian Masker Tetap Dilanjutkan
- Satgas Covid-19 IDI Bantah Long Covid Sebabkan Hepatitis 'Misterius'
- Corona RI per 21 Januari Naik Jadi 2.604 Kasus
- Milad FPI Tak Dibubarkan Meski Tak Dapat Izin Satgas COVID-19, Ini Kata Bupati Bogor
Adapun perubahan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
