Terkini id, Jeneponto – Tim Opsnal satuan Narkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap terpidana yang melarikan diri beberapa hari lalu dari Rutan Kelas 2 B Jeneponto Kasus Narkoba. Identitasnya adalah Usman Bin Musu (31).
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto, Ipda Sunardi yang di bersama Reskrim Polsek Bangkala dan pihak Lapas kelas II B Jeneponto berlangsung di Kampung Baddo Pangkayya Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Rabu, 29 April 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.
“Almarhum merupakan terpidana yang melarikan diri beberapa hari yang lalu dari Rutan Kelas 2 B Jeneponto Kasus Narkoba, sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna),” kata Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul
Menurutnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap terpidana narkoba yang melarikan diri tersebut atas dasar surat permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto.
“Sebelumnya Ka Rutan Klas II B Jeneponto melayangkan surat ke Polres Jeneponto No:W.23.PAS.24-PK.01.01.289 perihal permohonan bantuan penangkapan pelarian WBP atas nama Usman Bin Musu tanggal 20 April 2020,” jelas AKP Syahrul.
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Dinkes Jeneponto Perkuat Koordinasi dan Sinergi Program Percepatan Penurunan Stunting 2026
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Wali Kota Makassar Dukung Penuh Delegasi Paskibraka Menuju Seleksi Nasional 2026
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
Usai mendapatkan informasi keberadaan terpidana, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bangkala.
“Informasi yang didapatkan Tim Opsnal Satnarkoba, terpidana berada disalah satu rumah warga di kampung Baddo Pangkayya Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat,vsehingga dengan segera tim berkoordinasi dengan Pihak Rutan Kelas 2 B dan anggota Polsek Bangkala melalui Kanit Res Bangkala,” ungkapnya
Lebih lanjut AKP Syahrul menjelaskan, Tim bergerak menuju kelokasi dan mengepung rumah diduga tempat persembunyian terpidana
pada hari rabu tgl 29 april 2020 sekitar jam 01.00 wita setelah sampai di lokasi maka Tim Opsnal mengepung rumah tersebut,
“2 anggota naik rumah tersebut untuk mengetuk pintu dan memastikan pelaku ada didalam rumah, namun pada saat diketuk, ternyata pelaku berada diteras rumah yang saat itu dalam kondisi gelap dan nampak pelaku mengayungkan sebilah parang sambil mendekati anggota tim namun anggota langsung mengeluarkan senjata api kemudian menyuruh pelaku untuk tenang dan menyerahkan diri, tapi pelaku langsung melompat dari atas rumah,” ujar AKP Syahrul.
Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan polisi dan terus mengayunkan badik ke arah anggota, AKP Syahrul mengatakan, Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan terukur terhadap terpidana.
“Usai melompat dan terjatuh dengan parangnya, pelaku mencabut sebilah badiknya dan kembali menyerang anggota, sehingga personil melakukan tembakan peringatan sebanyak 5 kali namun pelaku tidak mengindahkannya dan malah semakin mengacungkan badiknya secara brutal, sehingga dengan keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke arah pelaku,” pungkasnya.
AKP Syahrul menyebutkan, karena membahayakan nyawa anggota, Polisi memberikan tembakan terukur sebanyak dua kali kepada pelaku.
“Karena terus mengayunkan badiknya kepada anggota, sehingga dilumpuhkan pada paha kanan sebanyak 1 kali, namun pelaku masih saja tetap melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya kearah anggota sehingga dilakukan penembakan kearah pelaku yang mengenai punggung sebelah kanan, hingga akhirnya pelaku melepaskan badiknya,” imbuhnya.
Anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang dalam keadaan masih bernafas dan bergerak dalam perjalanan.
“Setelah sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia,” tutup AKP Syahrul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
