Lawan Refly Harun Cs! Profesor Muhammad Fauzan Tegaskan Presidential Threshold Sesuai dengan UUD 1945

Lawan Refly Harun Cs! Profesor Muhammad Fauzan Tegaskan Presidential Threshold Sesuai dengan UUD 1945

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Beberapa waktu lalu Refly Harun Cs gugat presidential threshold 0 persen di Mahkamah Konstitusi. Menurut Refly, Presidential Threshold mengamputasi hak partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga, syarat ambang batas pencalonan tersebut, menurut Refly, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun baru ini, pakar hukum tata negara Profesor Muhammad Fauzan, memiliki pandangan sebaliknya. Dia mengatakan, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Jadi kalau presidential threshold itu nol persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih.”

“Kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara dan tidak punya kursi di DPR,” terang Fauzan dilansir dari Antaranews.com.

Baca Juga

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen.

Sebab menurutnya, meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu, dukungan partai politik dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.

“Jika tak dapat dukungan parlemen, nantinya kebijakan yang diambil bisa diganggu. Karena parlemen mempunyai fungsi pengawasan.”

“Kalau kita bicara lembaga politik, idealnya ketika melakukan pengawasan, bagaimana agar kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan yang direncanakan,” ujar Fauzan.

Fauzan menilai, presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan persentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.

“Mau 20 persen, 15 persen atau lima persen itu pilihan. Tetapi kalau sampai nol persen, saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih,” tambahnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.