LBH Muslim Makassar Minta Kejelasan Status Hukum Terhadap Dua Terduga Teroris

LBH Muslim Makassar Minta Kejelasan Status Hukum Terhadap Dua Terduga Teroris

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Dua terduga teroris yaitu, Wahyudin dan Muslimin yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada bulan April 2021, hingga kini belum ada status hukumnya, apakah tersangka atau tidak?.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengatakan, tidak adanya kejelasan hukum terkait dua terduga teroris tersebut membuat pihaknya melayangkan surat kepada Densus 88 Antiteror agar memberikan kejelasan.

Ia menilai, hal tersebut diduga tidak memenuhi unsur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dimana seharusnya ketika orang ditangkap didahului pemanggilan tiga kali berturut-turut, apabila tidak datang maka akan dipanggil paksa dengan disertai dengan surat penangkapan. 

“Dari klain kami sudah ditahan selama 21 hari tapi tidak ada kejelasan. Seharusnya menurut KUHAP apabila dalam tempu 21 hari tidak ditemukan alat bukti yang kuat, itu harus dibebaskan, itu menurut KUHAP,” ungkap Abdullah dalam konferensi persnya di Warkop Enreco Makassar, Jumat 28 Mei 2021.

LBH Muslim Makassar ini mendampingi sebagai kuasa hukum kedua istri terduga teroris yaitu, Syamsinar sebagai istri dari Wahyudin dan Andi Zakiyah istri dari Muslimin.

Abdullah mengungkapkan, Wahyudin ditangkap di Jalan Teuku Umar Makassar pada 13 April 2021. Sedangkan Mahyudin ditangkap di Jalan Kecaping Raya Blok 10 Perumnas Antang Makassar pada 25 April 2021.

“Setelah 44 hari penahanan Wahyudin suami klien kami Syamsinar tidak ada 
pemberitahuan apapun dari Polda Sulsel dan penyidik Densus 88 Polri baik 
lisan maupun tertulis, namun Kabid Humas Polda Sulsel menyatakan tidak ada update informasi terbaru dari penyidik Densus 88 Polri,” 

“Begitu juga Muslimin yang penahanannya sudah 31 hari. Suami klien kami Andi Zakiyah Nurhafizah M tidak ada pemberitahuan apapun dari Polda Sulsel dan penyidik Densus 88 Polri baik lisan maupun tertulis,” umbarnya.

Kita akan lakukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Makassar, karena dianggap cacat prosedur. 

“Kalau sesuai dengan KUHAP itu sudah menyalahi aturan karena orang ditahan itu hanya sampai 21 hari. Seandainya kita tahu dia tersangka itu tidak menyalahi aturan, tapi sampai saat ini istri-istrinya tidak tahu status suaminya seperti apa, makanya kami menduga ini sudah menyalahi aturan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.