Terkini.id, Jeneponto – Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos, laksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) wilayah provinsi Sulawesi Selatan nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan.
Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Desa Bulo-Bulo Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto, Minggu, 13 September 2020.
Turut hadir anggota DPR RI, Ashabul Kahfi, anggota DPRD Sulsel, Usman Lonta, Camat Arungkeke, Kepala Desa Bulo-Bulo, Toko Masyarakat Desa Bulu-Bulo dan kurang lebih 200 orang masyarakat Desa Bulo-Bulo.
Syamsuddin Karlos, dalam sambutannya menyamapaikan, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan hanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Jadi baru Sulsel yang memiliki Perda tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan, dan Perda ini di inisiasi oleh Fraksi Partai PAN,” kata Syamsuddin Karlos.
- Libur Sekolah, Asmo Sulsel Ingatkan Orang Tua Utamakan Keselamatan Saat Membonceng Anak
- Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Madani Parmusi
- Pemkot Makassar dan PMM Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi Ojol
- Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus 3 Warga Ka'nea Terkait Kasus Pengeroyokan
- Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Penyalahgunaan Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap, Diantaranya Oknum Kades
Labih lanjut, Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel itu menyampaikan tujuan penyebarluasan Perda nomor 9 tahun 2019.
“Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh pemerintah Desa dalam menjalankan pembangunan, yang tentunya Pemerintah Desa dan masyarakat harus memahami Perda ini untuk mempercepat pembangunan di masing-masing Desa,” jelas Syamsuddin Karlos.
Menurutnya, pembangunan desa mempunyai peran penting dalam konteks pembangunan nasional.
“Pemerintah Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat serta lebih terarah terfokus dan lancar terutama program kegiatan pemerintah Desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, yang paling berperan di dalam pembangunan perdesaan adalah Pemerintah desa itu sendiri, terutama di dalam menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa lokal dan peningkatan partisipasi komponen masyarakat perdesaan melalui penyusunan program program pembangunan dan bermanfaat potensi sumber daya yang dimiliki.
“Untuk itu melalui Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan diharapkan Pemerintah desa dapat meningkatkan keterkaitan pembangunan pada berbagai sektor dan keterkaitan antara wilayah dalam rangka memperkuat Pembangunan Daerah secara menyeluruh,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
