LPM IAIN Ambon Dibekukan Usai Ungkap Kasus Kekerasal Seksual, Warganet: Jangan Sewenang-wenang Bungkam Kebebasan Pers

LPM IAIN Ambon Dibekukan Usai Ungkap Kasus Kekerasal Seksual, Warganet: Jangan Sewenang-wenang Bungkam Kebebasan Pers

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dua redaktur Majalah Lintas, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon mengalami penganiayaan usai menulis sebuah kasus kekerasan seksual yang mengatasnamakan seseorang.

Kemarin mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisan Sektor (Polsek) Sirimau, Kamis, 17 Maret 2022. Korban penganiayaan tersebut adalah M Nurdin Kaisupy (Wartawan) dan Muh Pebrianto (Desain grafis).

Aksi pemukulan bermula saat seorang ketua jurusan di IAIN Ambon mendatangi sekretariat Lintas. Ia merasa keberatan namanya ditulis dalam artikel di Majalah Lintas.

Sebelumnya, Majalah Lintas menurunkan liputan khusus tentang kekerasan seksual, yang melibatkan 32 korban dengan rincian 25 perempuan dan 7 laki-laki di IAIN Ambon. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021

Sekitar lima menit setelah ketua jurusan tersebut meninggalkan kantor Lintas, datang tiga orang pria yang mengaku sebagai keluarga ketua jurusan tersebut. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual tidak sesuai fakta.

Dari hasil Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon ditemukan memar merah di dada sebelah kiri Nurdin. Sementara tidak ditemukan bekas pukulan pada Muh Pebrianto.

Mereka datang melapor hari Rabu, pukul 00.3.0. Buktinya sudah diterima kami akan proses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Sirimau, Ajun Komisaris Mustafa Kamal dikutip dari laman Tempo pada Jum;at, 18 Maret 2022.

Dalam merespon kasus tersebut, sejumlah organisasi membentuk tim advokasi, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, LBH Pers Ambon, LBH Universitas Pattimura bersama Gerak Perempuan Maluku.

Namun diketahui saat ini pihak kampus telah membekukan LPM Lintas IAIN Ambon.

“Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi illegal,” kata Wakil Rektor III. M Faqih Seqnun.

Menurutnya, pembekuan tersebut karena pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak terkait mengenai 32 kasus pelecehan di IAIN Ambon.

Sikap rektor ini mendapat respon dari sejumlah warganet, sebagiannya menyayangkan hal tersebut.

“Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin bredel lembaga pers hahasiswa Lintas sesudah liputan soal kekerasan seksual di kampus. Rektor seharusnya bikin team buat selidiki isi laporan, bukan sewenang-wenang bungkam kebebasan pers” tulis akun @andreasharsono.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.