Terkini, Luwu Timur – Praktik penjarahan ruang hijau secara brutal di Blok Tanamanalia dan Kawasan Loeha Raya, Luwu Timur, tampaknya segera menemui babak baru.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi kini mulai memburu aktor intelektual di balik mafia jual beli lahan garapan hutan ilegal.
Bidikan hukum ini mengarah ke kelompok yang selama ini berlindung di balik kedok organisasi kemasyarakatan, Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Tanpa memedulikan dampak ekologis, para perambah dengan babi buta membabat pohon, melakukan pembakaran hutan secara masif, hingga meratakan hampir 5.000 hektare lahan hutan lindung demi bisnis perkebunan ilegal.
Setelah berhasil menjebloskan tiga pelaku lapangan yang tertangkap basah membabat hutan demi kebun merica, Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, memberi sinyal # kepada para cukong di balik layar.
- Unismuh Matangkan Orientasi Maba 2026, Pesantren Tingkat Universitas Digelar 12 September
- Di Balik Puing Arang di Balang Toa, Kapolres Jeneponto Hadir Bawa Harapan
- Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik
- Efek Kehadiran Bupati, Jeneponto Menggila di Piala Gubernur Sulsel, Kalahkan Gowa 3-0
- Makassar dan Sejumlah Wilayah Sulsel Mati Listrik, Simak Penjelasan PLN
“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas Ali Bahri, Senin 31 Agustus 2026.
Meskipun Ali Bahri masih menyimpan rapat daftar nama calon tersangka berikutnya, benang merah kasus ini sudah benderang. Sudah bukan rahasia, perambahan hutan selalu terkait dengan keterlibatan kelompok APL Loeha Raya yang dinakhodai oleh Ali Kamri.
Kedok Perjuangan Petani yang Berujung Intimidasi
Selama ini, APL Loeha Raya dikenal lihai membangun narasi manipulatif. Mereka kerap memoles citra sebagai pelindung kawasan dan pejuang nasib petani kecil. Namun, di balik topeng kemanusiaan dan dalih “hak hidup” tersebut, mereka secara terang-terangan melegitimasi pembabatan hutan lindung milik negara.
Keterlibatan mereka semakin terang setelah tiga anggotanya diringkus. Bukannya kooperatif terhadap hukum, kelompok pimpinan Ali Kamri ini bertindak premanisme.
Mereka dilaporkan aktif menghadang patroli, mengganggu penegakan hukum, hingga melakukan intimidasi verbal maupun fisik terhadap petugas kehutanan di lapangan. Sikap resisten ini mempertegas dugaan bahwa ada ketakutan besar dari elit organisasi tersebut jika borok persekongkolan mereka terbongkar.
Ancaman Penjara Menanti Sang ‘Aktor Intelektual’
Gakkum Sulawesi dipastikan tidak akan tebang pilih. Berdasarkan Pasal 92 Ayat (1) huruf ajo.Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), para perusak lingkungan ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Lebih mengerikan lagi bagi para pentolan APL, penyidik kini menyandingkan kasus ini dengan Pasal 55 KUHP. Pasal ini siap menjerat siapa saja yang menggerakkan, mendanai, memfasilitasi, atau memetik keuntungan dari jual beli lahan negara.
Dengan pengakuan terbuka dari pihak APL mengenai aktivitas perambahan mereka, posisi para perambah kini sudah berada di ujung tanduk. Mereka tidak lagi bisa bersembunyi di balik tameng membela rakyat, karena radar penyidik pidana kehutanan kini telah mengunci mereka sebagai target utama bersihkan mafia perambahan hutan di Sulawesi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
