Maksimal Masa Periode Jabatan Kepala Otorita IKN Tak Diatur Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara

Maksimal Masa Periode Jabatan Kepala Otorita IKN Tak Diatur Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Maksimal masa jabatan Kepala Otorita selaku pemimpin Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara tak diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Undang-Undang IKN hanya mengatur masa jabatan lima tahun bagi Kepala Otoritas IKN.

Namun demikian, Presiden dapat tetap mengangkat Kepala Otorita IKN yang sama untuk periode berikutnya.

Berbeda dengan jabatan eksekutif seperti presiden atau kepala daerah lainnya yang hanya dibatasi dua periode, Kepala Kewenangan IKN dapat menjabat hingga lima periode selama dicalonkan presiden.

Dilansir dari Cnnindonesiacom. Sabtu, 22 Januari 2022, ketentutan masa jabatan lima tahun Kepala Otorita IKN tertuang dalam pasal 10 UU IKN. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi :

Baca Juga

“Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi pasal tersebut.

Namun dalam UU IKN disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu selama masa jabatannya, dengan mengacu pada klausul yang sama pada alinea berikutnya.

Karena Ketua Otorita sebagai Ketua Lembaga Kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa IKN Nusantara merupakan jabatan setingkat menteri yang dipilih tanpa melalui pemilihan umum, maka ketentuan ini perlu.

Baru setelah melalui musyawarah yang tidak mengikat dengan DPR, Presiden langsung memilih Kepala Badan. Hal ini menunjukkan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima hasil konsultasi dengan DPR.

Bahkan, untuk penunjukan awal, Presiden tak diharuskan berkonsultasi dengan DPR untuk menunjuk Kepala Otorita ertama dua bulan usai UU IKN diundangkan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 UU IKN yang telah disahkan DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022.

“Khusus untuk ditahun pertama ini kita tidak mengharuskan presiden berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita,” kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Kurnia di kompleks parlemen, Selasa, 18 Januari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.