Mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Narapidana Kasus Korupsi Dinyatakan Bebas

Mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Narapidana Kasus Korupsi Dinyatakan Bebas

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, GowaMantan anggota DPR RI  bernama Dewie Yasin Limpo yang merupakan narapidana pada kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukumannya sejak tahun 2016.

Mantan anggota DPR Komisi VII dari Partai Hanura itu, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Dewie keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengenakan pakaian berwarna merah muda. Di tangannya ada beberapa karangan bunga.

Dewie langsung sujud syukur usai keluar dari pintu lapas. Momen keluarnya Dewie Yasin Limpo disambut tangis haru keluarga dan petugas lapas.

Sementara itu, pihak keluarga seperti mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo terlihat menemani, dan adapula beberapa politikus dari partai Hanura.

Kepala Sub Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Awaluddin Syam menyebutkan Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas usai mendapatkan lima kali remisi. Dari remisi itu, masa tahanannya dipotong jadi 8 bulan, 15 hari.

Diantaranya, remisi khusus tahun 2021 1 bulan, remisi umum 2021 2 bulan, remisi khusus 2022 1 bulan, remisi umum 2022 3 bulan, remisi donor darah 2022 1 bulan 15 hari.

“Terakhir itu remisi HUT Kemerdekaan tahun 2022 yakni 4 bulan 15 hari,” kata Awaluddin.

Dewie Yasin Limpo pada perayaan HUT 17 Agustus lalu mengaku sangat bersyukur bisa menerima remisi. Ia sudah rindu untuk pulang ke rumah.

“Syukur, alhamdulillah 6 Tahun 10 bulan saya jalani masa tahanan dengan segala suka duka,” kata Dewie, dilansir detikSulsel, Kamis 25 Agustus 2022.

“Jelas kita bersyukur. Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah saya tinggalkan,” sambungnya.

Setelah bebas, Dewie mengaku masih belum memikirkan soal karirnya ke depan. Ia hanya ingin fokus untuk mengurus keluarga terlebih dahulu.

“Waktunya kumpul dengan keluarga. Kangen-kangenan sama anak dan cucu,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Dewie diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dia sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis untuk Dewie diperberat menjadi delapan tahun penjara setelah mengajukan banding.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan kepada Dewie dengan maksud membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar. Untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.