Ia membagikan cuitan tersebut bersama cuitan lain dari seorang warganet yang menyebut soal Ma’ruf Amin.
“Miras dilegalkan. Pukulan banget buat Kiai Ma’ruf nih,” tulis @panca66 pada Jumat, 26 Februari 2021.
Untuk diketahui, pemerintah memang telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) sejak tahun ini.
Dilansir dari detiknews, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
- Kepesertaan JKN 98,19 Persen, Indonesia Sabet Predikat UHC Jelang HUT RI ke-79
- Wapres Ma'ruf Amin Nilai Film Dirty Vote Bagian dari Dinamika Politik
- Dalam perayaan Migrants Day 2023, Benny Rhamdani Harap Ada Dana Abadi Bagi Pekerja Migran Indonesia
- Menko Polhukam Pimpin Rapat Terkait Penampungan Warga Rohingya
- Kementan dan TNI Perkuat Sinergi, Mentan : Ketahanan Pangan Identik Dengan Ketahanan Negara
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur klasifikasi miras yang dimasukkan ke dalam daftar bidang usaha beserta ketentuan-ketentuannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
