Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah akan membuka kembali rumah ibadah termasuk masjid, seiring dengan penerapan tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Untuk tahap pertama, kata Fachrul, masjid hanya akan dibuka untuk salat saja.
“Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin,” ujar Fachrul Razi, Rabu 27 Mei 2020 seperti dikutip dari Merdekacom.
Adapun untuk kegiatan lain di masjid, seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) akan melihat kondisi di lapangan.
Menurut Fachrul, jika keadaan membaik maka membuka kemungkinan ceramah dan kultum bisa dilakukan dengan izin camat.
- Wali Kota Makassar Tegaskan Masjid sebagai Pusat Ibadah dan Interaksi Sosial
- Wali Kota Makassar Ajak Warga Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat
- Jelang Ramadan 1446 H, Huadi Group Bantu 16 Masjid di Bantaeng
- Hut ke-65 Tahun, MKGR Sulsel Serahkan Bantuan Untuk Masjid
- Wujudkan Kontribusi, Huadi Group Salurkan Sumbangan di Masjid Tertua Bantaeng
“Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya,” ujar Menag.
“Kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi,” sambungnya.
Fachrul juga mengatakan bahwa pemberian izin pembukaan rumah ibadah sesuai dengan tingkatan di level daerah.
“Misalnya, apabila rumah ibadah di desa maka izinnya harus kepada camat setempat,” ujarnya.
Sedangkan apabila masjid tersebut berada di kecamatan maka izin akan diberikan dari bupati. Begitu pula jika rumah ibadah terletak di kabupaten/kota, harus seizin gubernur.
“Kita harapkan supaya situasi ini dorongan kita menekan angka penularan,” ucapnya.
Menag menambahkan, pembukaan kembali aktivitas di rumah ibadah akan dievaluasi setiap bulan. Namun, apabila ditemukan kasus virus corona meningkat, maka tidak menutup kemungkinan akan ditutup sementara.
“Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat. atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun,” terangnya.
Pihaknya, kata Fachrul, akan menyusun aturan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah saan new normal di tengah pandemi virus corona. Nantinya, akan diatur juga protokol kesehatan di rumah ibadah.
“Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
