Massa Rizieq Keroyok Polisi hingga Pingsan, Husin Shihab Sindir: Gak Salah Kalau Ada yang Ditembak Mati

Massa Rizieq Keroyok Polisi hingga Pingsan, Husin Shihab Sindir: Gak Salah Kalau Ada yang Ditembak Mati

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pengacara, Husin Shihab mengomentari soal kabar bahwa ada polisi yang terluka dan bahkan pingsan akibat dikeroyok massa pendukung Rizieq Shihab.

Husin mengecam tindakan itu dan menyindir bahwa tidak salah jika sampai ada pendukung Rizieq yang ditembak mati.

“Jadi gak salah kalau ada yg ditembak mati. Kelakuannya begini,” katanya melalui akun Twitter HusinShihab pada Senin, 30 Agustus 2021.

Husin menyinggung, jika polisi yang bertugas menertibkan saja sampai diperlakukan seperti itu, maka bagaimana dengan masyarakat awam, terutama yang berbeda agama.

“Terus mereka ingin berkuasa di negeri ini? Naudzubillah, semoga negeri ini diselamatkan dari kaum bar-bar model begini,” tandas Husin.

Baca Juga

Dilansir dari Kumparan, puluhan pendukung Rizieq diamankan polisi terkait insiden kericuhan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa ada polisi yang terluka akibat dikeroyok massa dan bahkan ada yang sampai pingsan.

“Itu ada 2 Sabhara yang dikeroyok, Kasat Intel, Kabagops enggak ada luka terbuka ya, sempat dipukuli aja. Luka ringan. Kabagops sempat jatuh,” kata Hengki pada Senin, 30 Agustus 2021.

“(Kabagops) pingsan lama. Dia sempat jatuh, enggak hilang, sedikit jatuh (pingsan) tadi kemudian sudah siuman lagi dipukuli di keroyoklah,” tambahnya.

Hengki menyebut, pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut sudah ditangkap di antara 20 orang yang diamankan. 

Namun, ia tak merinci ada berapa pelaku pemukulan yang berhasil ditangkap.

“27 ke Polda (Metro Jaya), kemudian 9 orang di Polres Jakpus 4 orang di bawah umur, ada yang 17 tahun, ada 16 tahun, langsung koodinasi dijemput orang tua,” kata Hengki.

“5 orang ada yang bawa sajam dan pelaku penganiayaan diproses di Jakpus,” tambahnya.

Diketahui, polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta pada Senin, 30 Agutus 2021.

Adapun dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding sehingga Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.