Mendadak Ditahan Polda Jabar, Begini Kondisi Sel Tahanan Habib Bahar

Mendadak Ditahan Polda Jabar, Begini Kondisi Sel Tahanan Habib Bahar

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaHabib Bahar bin Smith baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, usai diperiksa kepolisian pada Senin 3 Januari 2022.

Meski demikian, Habib Bahar dikabarkan berada di sel tahanan terpisah dengan tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

“Jadi BS (Bahar Smith) ditahan di rutan mapolda. Sel terpisah. Kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan mindik (administrasi penyidikan) yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk tambahan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 4 Januari 2022.

Dilansir Terkini.id melalui iNews, saat ini Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku belum bertemu dan melihat langsung Habib Bahar. Namun saat pemeriksaan awal, Habib Bahar dalam kondisi sehat.

“Kami belum lihat (bertemu). Namun saat pemeriksaan awal, memang diawali pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan itu kondisinya cukup sehat,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa hampir 10 jam, tim penyidik Polda Jabar, akhirnya menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Selain Habib Bahar, polisi juga tetapkan pengunggah video, yakni TR juga menjadi tersangka kasus hoaks. “Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka,” kata Dirreskrimsua Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Baik Habib Bahar dan TR dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya.

Penetapan Habib Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi telah mengamankan 12 barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar Smith) dan TR jadi tersangka,” tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.