Bahar bin Smith akhirnya dihukum 6 bulan 15 hari atas kasus penyebaran berita bohong yang ia lakukan pada saat berceramah di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, sang penceramah bakal bebas pada 1 September mendatang
Terkini.id, Jakarta -- Habib Bahar Bin Smith (HBS) mencium bendera merah putih yang dipasang di sebelah majelis hakim PN Kelas IA Bandung, Jawa Barat setelah pembacaan vonis atas dirinya.
Terkini.id, Jakarta – Beredarnya informasi Habib Bahar Bin Smith divonis 6 bulan penjara 15 hari beberapa hari terakhir. Kini disoroti Pegiat media sosial Chusnul Chotimah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah memutuskan Habib Bahar Bin Smith dihukum 6 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak pasti ketika ceramah di Bandung.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smithatau yang lebih dikenal dengan ama Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan selama 6 bulan 15 hari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah memutuskan Habib Bahar Bin Smith dihukum 6 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak pasti ketika ceramah di Bandung.
Terkini.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara perihal tuntuan Jaksa terhadap Habib Bahar Smith soal kasus dugaan penyebaran berita bohong alias Hoax.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntutnya hukum 5 tahun penjara.