Terkini.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, tujuan dana desa yang merupakan program Presiden Joko Widodo ditujukan untuk pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan.
Hal ini ditegaskan Mendagri dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin 2 Maret 2020.
“Bapak Presiden semenjak menjabat pada tahun 2014 ingin membangun Indonesia dari pinggiran dan pedesaan, tujuannya untuk pemerataan pembangunan,” kata Mendagri.
Tito mengatakan, terpusatnya pembangunan di perkotaan membuat pemerintah menaruh perhatian secara khusus pada pembangunan di pedesaan. Selain pemerataan pembangunan, dana desa juga ditujukan untuk menekan angka urbanisasi dan pengangguran di desa.
“Salah satu konsep dari Bapak Presiden adalah membangun seluruh desa, dan jantung dari pembangunan itu adalah anggaran, sehingga Bapak Presiden sudah menggelontorkan anggaran sejak masa jabatan pertamanya hingga saat ini,” ujarnya.
- Pj Gubernur Sulsel: Peruntukan Dana Desa Hasilnya Harus Nyata
- Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Surat Edaran Dana Desa untuk Budidaya Pisang Hanya Bersifat Imbauan
- Pj Gubernur Sulsel Minta Dana Desa Dipakai untuk Budidaya Pisang, Apdesi Protes
- Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
- Kesadaran Hukum dari Desa
Di samping itu, lanjut Tito, besarnya anggaran yang ditransfer Pemerintah Pusat kepada pemerintah di desa juga dalam rangka menggalakkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka menghadapi tekanan ekonomi global yang disebabkan oleh sejumlah faktor. Mulai dari perang dagang hingga virus korona.
“Yang kedua faktonya adalah tekanan ekonomi yang berdampak pada sejumlah sektor seperti pariwisata dan ekspor-impor. (Untuk itu), APBD harus segera dibelanjakan agar uang beredar di masyarakat, dana-dana di Pemda harus segera dibelanjakan, Bansos (bantuan sosial) harus disalurkan kepada yang tepat,” imbuh Mendagri.
Mendagri juga menjelaskan, perubahan mekanisme penyaluran dana desa semata-mata untuk memotong birokrasi. Ia juga meminta kepala desa tak salah dalam memaknai penyaluran dana desa yang kini ditranfer ke Rekening Kas Desa.
“Skema baru transfer dari pusat ke desa tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi desa untuk mengelola anggaran. Prinsip Bapak Presiden adalah memotong birokrasi supaya cepat, tidak perlu mampir ke instansi atasnya,” kata Mendagri.
Sebagai Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, pihaknya juga berjanji akan melakukan pengawasan agar dana desa tepat sasaran.
“Mendagri juga mengajak semua pihak untuk mengawal dana desa agar tak disalahgunakan,” pungkas Tito.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
