Junimart Girsang Minta Kepala Desa yang Terlibat Deklarasi Jokowi Tiga Periode Diberi Sanksi
Komentar

Junimart Girsang Minta Kepala Desa yang Terlibat Deklarasi Jokowi Tiga Periode Diberi Sanksi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Terkait deklarasi Jokowi tiga periode dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian memberi sanksi kepada kepala desa yang terlibat.

Sebab, menurut Junimart dalam UU Desa, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat politik praktis.

Hal tersebut lantas dibantah oleh Mendagri Tito Karnavian. Menurut Tito, agenda Apdesi bukanlah acara politik. Teriakan dukungan tiga periode hanyalah spontanitas dari peserta.

“Tapi yang di media kemudian muncul kok tiga periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontan aja, wajar-wajar saja kalau orang spontan. Ini negara demokrasi,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa 5 april 2022.

Selanjutnya dijelaskan oleh Tito yang juga hadir dalam acara Apdesi, menegaskan sama sekali bukan acara politik. Tito meminta anggota DPR sama-sama membaca undang-undang.

Baca Juga

“Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya, ini bukan acara politik. Kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca UU Desa, nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu,” ungkapnya dilansir dari Detikcom.

Seperti yang tertuang dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Tito menjelaskan tidak ada aturan bagi kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa.

“Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada. Kita sudah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, tidak ada,” ujar Tito.

Hanya saja kepala desa ini, meski bukan aparatur sipil negara, dilarang menjadi pengurus partai politik. Kata Tito, pasal 29 itu satu-satunya mengatur masalah politik bagi kepala desa.

“Pada waktu kampanye, mereka tidak boleh. Jadi pengurus parpol, mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap,” katanya.