Menegakkan Kembali Adat Istiadat Kebangsawanan dan Budaya Leluhur

Menegakkan Kembali Adat Istiadat Kebangsawanan dan Budaya Leluhur

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini, SulselBudaya leluhur merupakan jati diri bagi masyarakat adat dan untuk melestarikannya tidaklah sulit, hal itu tergantung kepada masyarakat adat itu sendiri dan sejauh ini masih menjadi polemik tentang bagaimana membuat suatu formulasi untuk menjaga dan memelihara budaya leluhur.

Hal ini disampaikan oleh Dosen Politeknik Negeri Samarinda, Dr. H.M. Nawawi D. Sibali, SE.,MM.

Ia menilai, perlu suatu regulasi dari pemerintah daerah yang masih kental budaya adatnya yang mengatur tentang tatanan adat seperti aturan penyematan gelar kebangsawanan, tata cara perkawinan adat, kematian, dan acara-acara seremonial lainnya.

Secara berjenjang sampai tatanan bawah, seyogyanya terbentuk lembaga adat yang dapat menjaga dan memelihara budaya leluhur dengan adanya lembaga adat kita berharap budaya leluhur tidak pudar.

‘Kita tidak tahu apakah anak-anak muda generasi masa depan masih bisa mengikuti perkembangan budaya. Sebagaimana pun hebatnya suatu kelompok kalau tidak terorganisir dengan baik, maka akan sulit untuk melestarikan suatu budaya,” tuturnya, Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Juga

Seperti halnya dengan kegiatan adat mencuci benda-benda pusaka kerajaan, mappasempe, mappabitte manu dan lain-lain adalah merupakan adat dan tradisi yang perlu di lestarikan yang akan menjadi daya tarik tersendiri sehingga bisa jadi tontonan yg menarik yang bisa menarik wisatawan untuk menambah PAD daerah adat.

“Harapan Lembaga adat diadakan untuk melestarikan budaya ini merupakan tanggung jawab bersama terutama para generasi muda keturunan bangsawan agar terus mempertahankan budaya sekaligus sebagai ajang promosi destinasi pariwisata, sehingga budaya yang dimiliki dapat dikenal oleh dunia luar bahwa masih memelihara budayanya,” ungkapnya.

Lanjut Dr. Nawawi, untuk menjaga kelestarian tergantung kepada generasi muda keturunan bangsawan, dan juga dukungan dari Pemerintah, yang mana baik lembaga adat maupun pemerintah harus berkesinambungan untuk membangun dan menjaga budaya leluhur.

Dan untuk mendiskusikan tentang hal ini perlu organisasi tersendiri dimana anggotanya dibatasi misalnya: hanya wija mabbati, wija mabbati ini juga dalam aturan adat leluhur ada klassifikasinya misalnya anak pada, cera, wari, wija.

Terkait dengan klassifikasi tersebut muncullah gelar kebangsawanan. Contoh: Dalam masyarakat Bugis seperti Baso, Besse, Bau, dan Petta.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.