Terkini.id, Jakarta – Seorang wanita berinisial WS (43) menipu keluarga suaminya dengan mengaku sebagai Polwan. Kebohongan tersangka baru terungkap saat usia pernikahannya dengan sang suami SS (43) memasuki usia 5 bulan.
Selain dibohongi tersangka terkait profesi pekerjaannya, keluarga SS juga ditipu WS hingga mengalami kerugian Rp 204 juta.
Terkait kasus penipuan tersebut, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengungkapkan, awalnya tersangka WS menikah dengan SS pada 29 Maret 2020 di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Saat itu, WS mengaku kepada SS bahwa ia adalah polwan berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“WS mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta,” kata Dony, Kamis, 27 Agustus 2020 seperti dikutip dari Kompas.
- Kalla Institute dan Google Perkuat Kompetensi AI dan Smart Technology
- Sompo Indonesia Catat Kinerja Keuangan Kuat pada 2025, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
- Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1425 Jeneponto Mengangkat Derita Keluarga Sederhana, Membangun Rumah dan Harapan
- Resmikan dan Uji Coba JIAT, Bupati Sidrap Dorong Program Tiga Kali Tanam dalam Setahun
- Tujuh Tahun Penantian, Impian di Usia Senja, Sali Binti Bando Catat Sejarah JCH Tertua Jeneponto
Setelah itu, polwan gadungan tersebut mengatakan kepada keluarga SS bahwa ia bisa memasukkan seseorang masuk bintara polisi tanpa melalui tes.
Pihak keluarga SS pun mempercayai omongan WS dan lantas menyetor uang jutaan rupiah dari orang-orang yang ingin diluluskan polisi, kepada tersangka.
“WS mengaku sudah banyak meluluskan orang masuk bintara polisi. Karena keluarga korban percaya, akhirnya minta bantuan tersangka,” ujar Dony.
Adapun korban penipuan tersangka WS yakni sebanyak empat orang di antaranya, DP (20) yang telah menyetor uang Rp 46,5 juta, SW (19) memberikan uang Rp 70 juta, A (19) sebanyak Rp 42,5 juta dan AD (19) sebesar Rp 45 juta.
“Tiga korban merupakan warga asal Sumbar dan satu Suatera Selatan. Semuanya masih saudara suami tersangka,” ujarnya.
Lantaran tak kunjung memenuhi janjinya untuk meluluskan para korbannya, WS pun dilaporkan ke aparat berwajib.
Tersangka akhirnya dibekuk aparat pada 20 Agustus 2020 di wilayah Depok.
“SS (suaminya) tidak ikut (terseret kasus). Dia juga ditipu dan tidak menikmati uang hasil penipuan WS. Saat ini tersangka sudah ditahan,” ujar Dony.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
