Berbagai metode pembayaran syariah, seperti pembayaran di muka, cicilan tanpa bunga, dan zakat, dapat diterapkan. Layanan logistik dalam E-commerce harus memastikan bahwa produk dan layanan halal dan thayyib terjaga selama proses pengiriman.
“Berdasarkan konsep di atas, penelitian ini membagi kategorisasi hukum E-commerce yang tergantung pada jenis transaksi dan bagaimana pelaksanaannya,”imbuhnya.

“Hukumnya haram jika melibatkan transaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti transaksi seks, judi online, narkoba, game yang mengumbar hawa nafsu, pornografi, kekerasan, atau konten negatif lainnya yang dapat merusak moral dan akidah seseorang,”sambungnya.
“Hukumnya sunnah jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam, seperti jual beli halal (makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya), transaksi yang adil dan transparan, menghindari penipuan atau kecurangan, menepati janji dan komitmen, serta menjaga kerahasiaan data pribadi,”lanjutnya lagi.
Mengenal Sosok Prof Misbahuddin
Profil Prof. Dr. H. Misbahuddin, S.Ag.,M.Ag lahir di desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, sebuah desa kecil di tepi Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 8 Desember 1970 silam.
- Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat, Perkara Yang Sedang Bergulir di PN Jeneponto Adalah Bisnis
- POP MART Resmi Hadir di Makassar, Dorong Ekonomi Kreatif dan Permudah Akses Kolektor di Indonesia Timur
- Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar Seret Oknum Anggota DPRD Jeneponto ke Pengadilan
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
Dia adalah anak ketiga dari empat bersaudara, dan orangtuanya adalah H. Mappiare, seorang Guru Agama di Departemen Agama Kabupaten Bulukumba, dan Hj. Hisbudi, Sebagai Wiraswasta.
Pendidikan formal Misbahuddin dimulai di Sekolah Dasar Negeri 109 Kajang Keke, Kabupaten Bulukumba. Ia lulus pada tahun 1984. Pada usia 12 tahun, ia memilih untuk menjadi santri dan menyelesaikan pendidikan selama enam tahun di Pondok Pesantren IMMIM Putra di Makassar pada tahun 1990.

Di pondok inilah, Misbahuddin banyak ditempa kemandirian, diberikan wawasan keilmuan dan menerima nilai-nilai yang diajarkan oleh almamaternya.
Cinta Ilmu Pengetahuan Antar ke UIN Alauddin Makasssar
Kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan membawanya melanjutkan pendidikan ke IAIN Alauddin Makassar, mengambil jurusan Peradilan Agama pada tahun 1990.
Selama kuliah, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan di antaranya; Himpunan Mahasiswa jurusan; Senat mahasiswa fakultas (sekarang Dema) dan sanggar seni Gedasi IAIN Alauddin Makassar serta aktif pada kegiatan kemasyarakatan, termasuk sebagai Muballigh IMMIM, Pengurus MUI Kota Makassar, Pengurus KAHMI Wilayah Sulawesi Selatan, Pembina Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba, dan Anggota Dewan Pakar Asikopti hingga sekarang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
