Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Gowa — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan bahwa proses penyelidikan yang tengah berjalan tidak berfokus pada isu perselingkuhan.

Pansus menekankan bahwa objek utama penyelidikan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, guna meluruskan persepsi publik terkait arah penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Menurut Hasrul, isu perselingkuhan bukanlah substansi yang menjadi objek penyelidikan DPRD. Persoalan tersebut hanya menjadi pintu masuk (entry point) dalam proses pendalaman setelah muncul keterangan dari para saksi yang telah memberikan kesaksian di hadapan sidang Pansus.

“Perlu saya tegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tidak sedang mengupas persoalan perselingkuhan sebagai objek penyelidikan.

Baca Juga

Fokus utama Pansus adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrul.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan, terdapat dugaan keterkaitan antara persoalan yang mencuat dengan penggunaan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas negara.

Karena itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, bukan mencampuri ranah kehidupan pribadi seseorang.

“Adapun isu perselingkuhan hanya merupakan pintu masuk dalam proses pendalaman karena berdasarkan keterangan para saksi yang hadir dan memberikan kesaksian di hadapan sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, terdapat dugaan keterkaitan dengan penggunaan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas negara. Oleh karena itu, yang menjadi objek pengawasan DPRD adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara, bukan aspek kehidupan pribadi seseorang,” lanjutnya.

Hasrul menegaskan, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, mengacu pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai bagian dari pendalaman, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada Senin, 29 Juni, dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang terdiri atas pakar hukum pidana, pakar hukum pemerintahan, dan pakar hukum tata negara.

Menurut Hasrul, kehadiran para ahli bertujuan memberikan pandangan akademis dan yuridis terhadap seluruh keterangan para saksi maupun narasumber yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam persidangan.

Masukan dari para ahli tersebut diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sehingga seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.