Terkini, Makassar – Prof. Dr. H. Misbahuddin, M.Ag bakal dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar pada Rabu, 17 Juli 2024 mendatang. Begini sosok dan kisah perjalanan kariernya.
Pria kelahiran Desa Possi Tanah Kecamatan Kajang Bulukumba, Sulawesi Selatan 8 Desember 1970 akan dikukuhkan sebagai Guru Besar FDK Bidang Ilmu Fiqih.
Pengukuhannya sendiri akan dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Prof Hamdan Juhannis di Auditorium Kampus 2 Universitas Islam Negeri Makassar Jalan HM Yasin Limpo, Gowa.

Prof. Misbahuddin diketahui meraih predikat Guru Besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Makassar pada bidang Ilmu Fiqih setelah merampungkan disertasinya yang berjudul “E-commerce di Era Digital dalam Pandangan Hukum Islam”.
Dalam disertasinya, buah hati dari H. Mappiare dan Hj. Hisbudi tersebut membahas topik kekinian mengenai perkembangan teknologi, peran teknologi, dan kemunculan E-commerce.
- Klarifikasi Kuasa Hukum Tergugat, Perkara Yang Sedang Bergulir di PN Jeneponto Adalah Bisnis
- POP MART Resmi Hadir di Makassar, Dorong Ekonomi Kreatif dan Permudah Akses Kolektor di Indonesia Timur
- Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar Seret Oknum Anggota DPRD Jeneponto ke Pengadilan
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Fokus Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bukan Persoalan Pribadi
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
Di sini dirinya, menarik benang merah terkait pandangan Islam terhadap E-commerce serta bagaimana bisnis E-commerce di Era Digital dalam Perspektif Hukum Islam.

Menurut Prof. Misbah, E-commerce di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan penting untuk memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
“Ada prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan antara lain: adil dan transparan, bebas riba, menghindari gharar (ketidakpastian), menghormati privasi, serta halal dan thayyib,”demikian penjelasanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam E-commerce harus memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan syariah Islam. Platform juga harus menyediakan informasi yang jelas dan akurat tentang produk dan layanan tersebut.
Penjual dan pembeli dalam E-commerce harus bertransaksi dengan adil dan jujur, menghindari penipuan atau informasi yang menyesatkan. Sistem pembayaran dalam E-commerce harus bebas riba.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
