Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa ada pengecualian bagi pejabat soal kewajiban karantina.
Denny Siregar menyindir bahwa seperti ada kasta di Indonesia, di mana rakyat biasa menjadi kasta yang dapat diinjak seenaknya.
“Sakit hati gak sih lu baca ini?” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 14 Desember 2021.
Dalam cuitannya, ia membagikan berita berjudul “BNBP: Pejabat Negara Mendapat Fasilitas Khusus untuk Karantina”.
“Kayak ada kastanya negeri kita ini. Dan kita di kasta yang bisa diinjakinjak seenak perut mereka,” ungkap Denny Siregar.
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
Dalam berita Republika yang dibagikan Denny Siregar, Kepala BNPB, Letjen Suharyanto mengatakan bahwa ada pengecualian terkait kebijakan karantina terhadap pejabat negara setingkat menteri dan anggota dewan.
Letjen Suharyanto mengatakan bahwa para pejabat dapat menjalankan karantina di luar hotel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak,” ujar Suharyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Senin, 13 Desember 2021.
“Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” sambungnya.
Suharyanto menjelaskan bahwa pengecualian bagi para pejabat itu ialah hak untuk melakukan karantina secara mandiri.
Sehingga mereka yang baru pulang usai pelesiran, tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan, seperti wisma atlet.
“Jadi bisa di, kalau di tempat khusus gitu,” ujarnya.
Kendati demikian, Suharyanto juga menegaskan bahwa aturan karantina yang diterapkan tetap sama.
Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari usai bepergian dari luar negeri.
“Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” jelasnya.
Sebelumnya, ramai disoroti soal pasangan selebritis, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang diduga melanggar aturan karantina usai berlibur ke Turki.
Pasalnya, Ahmad Dhani dan keluarganya yang harusnya menjalani proses karantina, ditemukan sedang asyik di pusat perbelanjaan di mal.
Sempat ada pembelaan bahwa Mulan Jameela adalah anggota DPR sehingga tidak harus menjalankan karantina seperti masyarakat umum dan bisa melakukan karantina mandiri saja.
Menanggapi kabar tersebut, juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang melanggar aturan karantina.
Aturan tersebut, tegasnya berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Mohon agar siapa pun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan, mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19,” ujar Wiku pada Minggu, 12 Desember 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
