Merasa MUI Dicurigai Korupsi, Tengku Zul: Kau Pikir Partai Nganu?

Merasa MUI Dicurigai Korupsi, Tengku Zul: Kau Pikir Partai Nganu?

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tanggapan Tengku Zulkarnain terhadap Teddy Gusnaidi terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepertinya berbuntut panjang. Sebelumnya, Tengku Zul tidak terima MUI disebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan fatwa haram oleh Teddy.

Kini, Tengku Zul menjelaskan lebih lanjut bahwa MUI merupakan merupakan mitra pemerintah dan satu-satunya lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan fatwa halal.

“Menurut Perpres Nomor 152 Tahun 2012, MUI adalah mitra pemerintah. Dan sampai saat ini menurut UU JPH (Jaminan Produk Halal), satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa halal adalah MUI, bukan yang lain bahkan bukan instansi pemerintah atau Kementerian Agama, dll. Paham Teddy?” tulis Tengku Zul pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Cuitannya tersebut belum dibalas oleh Teddy sejauh ini, namun seorang warganet kemudian memberikan komentar terkait dana sertifikasi halal MUI.

“MUI audit dulu lah, biar amanah,” tulis pemilik akun @MantanmodelIX.

Baca Juga

Warganet tersebut melampirkan sebuah tautan ke sebuah artikel berita berjudul ‘Duit Sertifikasi MUI Tak Bisa Diaudit.’

Tengku Zul pun langsung membalas tidak terima MUI dicurigai melakukan korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa Wakil Presiden RI sekarang adalah Ketua MUI saat itu yang kini juga masih rangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

“Bah, sekarang Ketua Umum saat itu jadi Wapres RI dan jadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Kau curigai pula kalau MUI korupsi? Kau pikir MUI itu partai nganu? Hehe,” balas Tengku Zul.

Di dalam artikel yang dibagikan oleh warganet tersebut memang membahas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebab MUI tidak berada di bawah satuan pemerintah.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tak bisa mengaudit MUI,” kata Mochammad Jasin, Inspektur Jenderal Kementerian Agama pada 5 Maret 2014, dilansir dari Tempo.co.

Dilansir dari Tempo.co, Jasin juga mengatakan bahwa audit sebenarnya bisa dilakukan lewat kantor akuntan publik.

“Tapi itu kalau MUI yang minta,” ujar Jasin.

Jasin juga mengatakan, menurut Tempo.co, bahwa biasanya audit itu hasilnya bisa dipesan.

“Hanya untuk pencitraan saja,” katanya.

Dilansir dari artikel tirto.idyang diterbitkan pada 24 Mei 2016, MUI memang tidak pernah benar-benar membuka rincian dana sejak sertifikasi halal diberlakukan.

Sementara itu, Anwar Abbas yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MUI justru pernah mempertanyakan apakah semua uang MUI harus dibuka ke publik.

“Uang dari negara kan memang harus dipertanggung jawabkan. Saya juga tanya kepada anak buah saya di sini, ‘Siapa yang periksa?’ BPK langsung dan Kementerian Agama yang mengaudit. Sudah berlangsung bertahun-tahun dan sampai hari ini tidak ada masalah kan? Nah sekarang kan ada KIP. Dia meminta membuka (laporan keuangan),” ujar Anwar Abbas dilansir dari artikel BBC Indonesia yang diterbitkan pada 29 Maret 2016.

“Pertanyaan saya? Apa yang dibuka? Apakah semua uang (MUI) harus dijelaskan kepada publik?” ujar Anwar Abbas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.