Terkini.id, Jakarta – Tiga polisi pembunuh Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak ditahan meskipun ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.
“Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Rusdi, Selasa 6 April 2021 seperti dikutip dari Suara.com.
Menurut Rusdi, penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.
“Nanti penyidik akan dipertimbangkan,” ungkap Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Diketahui, Mabes Polri telah menyampaikan informasi terbaru terkait penyidikan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.
Dalam informasi tersebut, Mabes Polri telah menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis 1 April 2021 lalu.
Dari ketiga polisi pembunuh Laskar FPI itu salah satunya yakni berinisial EPZ yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.
“Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” kata Rusdi.
Penyidik, menurut Rusdi, juga telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan ketiga pembunuh Laskar FPI itu sebagai tersangka.
Akan tetapi, pihaknya tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.