Meski Telah Divonis Kasus Pelanggaran Kekarantinaan, Rachel Vennya Tetap Dipanggil Polisi Terkait Suap

Meski Telah Divonis Kasus Pelanggaran Kekarantinaan, Rachel Vennya Tetap Dipanggil Polisi Terkait Suap

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Selegram Rachel Vennya bakal tetap kembali diperiksa kasus lain meskipun telah divonis Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus pelanggaran karantina.

Rachel Vennya akan tetap diperiksa terkait dugaan suap agar lolos karantina sepulang dari Amerika Serikat. Hal ini katakan oleh Karonpenmas Devisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Januari 2022.

Seperti dilansir dari Suaracom. Jumat, 7 Januari 2022, menurut Ramadhan sudah ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap tersebut.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) minta agar kasus ini segera diusut dan telah menyerahkan barang bukti kasus dugaan suap atau pungutan liar (pungli) terkait lolosnya Rachel Vennya dari karantina.

Baca Juga

Barang bukti yang diserahkan berupa nomor rekening yang didapat saat kasus pelanggaran kekarantinaan dengan terdakwa Rachel Vennya dan dua orang lainnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saimann di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember 2021.

“Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap,” ujarnya lagi.

Boyamin menyebut dua petugas yang disuap Rachel adalah Ovelina dan Kania.

Ovelina merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta yang telah divonis bersalah membantu meloloskan Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina. Sementara, Kalina ialah anggota Satgas Covid-19 yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap,” katanya.

Rachel Vennya dan dua orang lainnya divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Dengan demikian, dia tak perlu masuk penjara selama tak melakukan tindak pidana selama delapan bulan ke depan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.