Minim Kontribusi, Seluruh Direksi dan Dewas Perusda Makassar Dicopot
Komentar

Minim Kontribusi, Seluruh Direksi dan Dewas Perusda Makassar Dicopot

Komentar

Terkini.id, Makassar – Seluruh Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah di bawah naungan Pemerintah Kota Makassar dicopot. Pencopotan mereka berlaku hari ini, Selasa 7 Desember 2021. 

Pencopotan tersebut dinilai lantaran perusahaan daerah minim kontribusi atau tak memberikan pendapatan terhadap PAD Kota Makassar 

Salah satu anggota tim percepatan penataan BUMD, Aminuddin Ilmar meminta Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang direksi dengan ruang pengawas agar tidak ada lagi aktivitas. 

Perombakan, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar. 

“Sudah ada Perwali. Terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda PJMD kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.

DPRD Kota Makassar 2023

Untuk saat ini, pengisian jabatan lowong akan diambil oleh tim percepatan penataan BUMD. Mereka melakukan kerja-kerja perusda selagi belum ada penunjukkan untuk Direksi dan Dewas baru di masing-masing perusda.

Adapun ketua dalam tim ini adalah Sekda Kota Makassar, Muh Ansar. Sementara 4 anggotanya, yakni, Benny Iskandar, Aminuddin Ilmar, Kabag Perekonomian, Nur Kamarul Zaman, dan Kabag Hukum.

“Tetap berjalan, tapi pengambilan kebijakan oleh direksi itu tidak ada lagi. Kalau ada urgen sisa pak ketua yang akan melakukan,” tukasnya. 

Sebelumnya, Wacana pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar terus mencuat. Hal itu menyusul keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang ingin mentransformasikan seluruh Perusda untuk berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif.

Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing. Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu.

Dia menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.

“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.

Di sisi lain, ia mengatakan rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh wali kota. Apalagi, dengan menyatunya seluruh perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.

“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Ketika itu dijadikan satu atap, akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir, terminal,” ungkapnya.

“Jadi tujuannya sebenarnya mengefisienkan operasional cost dari perusda itu sendiri,” imbuh dia.

Menurutnya, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional.

“Maka ketika dia satu atap, dewan direksi yang tadinya ada di masing-masing perusahaan itu jadi satu, sehingga dari sisi fix cost, akan berkurang, otomatis cost operasional juga akan efisien. Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” jelasnya.

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengungkapkan keinginannya untuk mengubah status Perusda menjadi Perseroda. Minimnya kontribusi disinyalir jadi penyebab.

“Tidak ada kontribusi, lebih bagus dia lahir sendiri, cari uang sendiri, kita bimbing, begitu ebih bagus, jadi formasi Perusda tidak lagi cocok,” ucap Danny, sapaan akrabnya.

Namun, kata dia, hal itu tidak berlaku untuk Perumda Air Minum (PDAM). Menurutnya, PDAM lebih cocok jika berbentuk Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

“Untuk PDAM jadi BLUD saja. Saya sudah konsultasi dengan teman-teman di KPK bahwa diusulkan BLUD saja, karena BLUD ada pengabdian di masyarakat walaupun bisa menerima uang,” pungkasnya.