Terkini, Makassar – Jelang libur Lebaran, Pemerintah Kota Makassar memperketat aturan penggunaan kendaraan dinas (Randis) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan pemakaian Randis untuk keperluan mudik demi menjaga profesionalitas dan disiplin pegawai negeri.
Langkah ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera diterbitkan. Munafri menegaskan, Randis adalah fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi.
“Saya akan keluarkan larangan penggunaan Randis untuk pulang kampung. Ini soal kepercayaan dan kedisiplinan. Kalau hal kecil seperti ini saja tidak bisa ditaati, bagaimana dalam pekerjaan yang lebih besar?” ujar Munafri, Jumat, 21 Maret 2025.
Pengecualian dengan Izin Resmi
- Dugaan Pemalsuan KK Muncul Terkait Pengambilan BLT Kesra di Desa Borongtala, APH Diminta Mengusut Tuntas
- Jalan Peningkatan Senilai 11,4 Miliar di Jeneponto Rusak Parah, Integritas APH di Uji
- Browcyl Resmikan Outlet ke-23 di Pallangga, Tebar 1.400 Voucher Berhadiah Emas
- Rayakan HUT Ke-14, Browcyl Tebar Promo Diskon 10 Persen dan 1.400 Hadiah, Ada Grand Prize Emas
- Lontara+ Jadi Andalan Pemkot Makassar, Muhammad Roem Paparkan Strategi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Meski aturan ini bersifat tegas, Munafri tetap membuka peluang bagi ASN yang memiliki alasan mendesak, seperti kebutuhan keluarga yang tidak bisa dihindari.
Namun, penggunaan Randis dalam kondisi tersebut harus mendapat izin resmi dari pimpinan.
“Kalau ada keadaan darurat, datang dan ajukan izin. Misalnya, orang tua sakit dan tidak punya kendaraan pribadi. Itu bisa dipertimbangkan, asal ada izin resmi,” jelasnya.
Risiko dan Pengawasan Ketat
Munafri juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan Randis, terutama jika kendaraan digunakan tanpa izin dan mengalami kecelakaan di perjalanan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
