Terkini.id, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hanya sebesar 10 persen saja. Hal ini disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu 15 Desember 2021.
Pernyataan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini sebagai respon dari langkah Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Anggota DPD Busami Zainudin yang menggugat Presidential Threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Cita-cita kita (presidential) threshold ya 5 persen, maksimal 10 persen, itu cita-cita PKB,” ujar Cak Imin dikutip dari Cnnindonesia.com.
Meski begitu, cita-cita itu belum bisa terlaksana karena rencana revisi undang-undang Pemilu tidak dilakukan.
Berbeda dengan Muhaimin Iskandar, anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Presidential Threshold berfungsi menjadi penyaring calon presiden.
Dengan demikian, tidak semua orang bisa maju dalam kontestasi politik lima tahunan.
“Kita ingin filter terhadap kepemimpinan tadi melalui aturan yang cukup ketat dan melalui parpol konstitusi kan atur parpol atau gabungan parpol,” ujar Masinton.
Menurut Masinton, ketiadaan presidential threshold bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebab, keberadaan ambang batas pencalonan presiden membuat rakyat bisa memilih calon-calon terbaik.
“Presidential threshold itu memunculkan untuk melahirkan figur yang memang layak dicalonkan,” ucap Masinton.
Sebagai informasi, ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu setidaknya sudah digugat 13 kali ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
