Terkini.id, Jakarta – Seorang pria tua warga negara Perancis, Francois Abello Camille (65) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menyetubuhi 305 bocah di bawah umur dengan modus pemotretan.
Aksi bejat pelaku dilakukan di sejumlah hotel di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap berdasar laporan dari masyarakat mengenai informasi adanya seorang WNA yang kerap melakukan aksi cabul bermodus menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dari laporan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap basah pelaku saat tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur yang dalam kondisi telanjang.
“Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” kata Nana, Kamis 9 Juli 2020 seperti dikutip dari suaracom.
- Desa Cantik, Data Berkualitas, Jeneponto Menuju Kemajuan Berbasis Informasi
- ATR/BPN Perkuat Kanal Pengaduan Digital, Dorong Transparansi Layanan Publik
- Membentuk Jejaran Harapan Masa Depan Petani, Jalan Rabat Beton TMMD ke-128 Makin Nyata
- Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
- Turnamen AAS CUP II 2026 Digelar Mei, Alumni Unhas Siap Reuni Lewat Mini Soccer
Berdasar hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak 305 orang.
Hal tersebut terungkap berdasarkan rekaman video aksi cabul pelaku terhadap sejumlah korbannya.
Rekaman video itu disimpan pelaku di sebuah laptop miliknya.
“Ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data (korban) yang ada, pelaku videokan. Ada (kamera) video yang tersembunyi dikamar ketika (pelaku) melakukan actionnya,” ujar Nana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, kata Nana, yakni 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Kemudian, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15
tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar.
Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Dan terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
