Terkini.id, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah menyebutkan jika pihaknya telah berhasil menangkap FM (29), yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di Lenteng Agung.
Adapun motif dalam aksi tersebut, Azis menjelaskan pelaku memanfaatkan kegemaran bermain game online yang sama dengan para korban untuk melakukan pencabulan.
Bahkan untuk melancarkan aksinya, pelaku berusaha membujuk korban dengan iming-iming memberikan sejumlah uang dan isi ulang (top up) gratis dan berbagi gratis voucher game online.
Setelah berhasil memhujuk korban, tersangka lalu mengajak para korban bermain game di rumahnya dan kemudian mencabulinya.
“Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top-up atau uang akhirnya mau melakukan,” kata Azis di kantornya, mengutip Tempo Rabu, 17 November 2021.
Lebih lanjut Azis menuturkan bahwa saat dimintai keterangan, pelaku sedikit berbohong dan mengatakan apa yang dilakukannya itu biasa saja.
“Karena namanya anak kecil menurut saja,” katanya.
Dengan kasus tersebut, Azis mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak masing-masing agar tidak terjerumus dengan tindakan negatif atau terpengaruh oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Mohon tetap diawasi kesehariannya baik cara belajarnya, tingkah laku maupun keseharian lingkungan. Jangan sampai disibukkan hal-hal negatif atau bahkan ada orang yang memiliki pemikiran negatif memanfaatkan kurangnya pengawasan terhadap anak-anak tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Azis juga membeberkan bahwa FM telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 dengan total korban mencapai 14 anak yang rata-rata usianya antara 7 dan 11 tahun.
Buntut atas dugaan pencabulan ini pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.