Terkini.id – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran mulai mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Tetapi tidak dengan perjalanan wisata yang bisa dilakukan masyarakat saat libur lebaran.
Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmoto menegaskan, tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat selama melakukan perjalanan wisata.
“Poin penting terkait kegiatan pariwisata di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di Kabupaten/Kota domisili atau dalam 1 wisata agrowisata,” kata Wiku Kamis 29 April 2021.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dilarang melakukan perjalanan lintas daerah, baik dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Selain itu, kata dia selama berwisata juga wajib tetap menerapkan protokol kesehatan, demikian pula terhadap penyelenggara wisata.
“Penyelenggara wisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung,” ucapnya.
Hingga saat ini, perjalanan jarak jauh masih diperbolehkan hingga tanggal 5 Mei 2021.
Aturan pengetatan mobilitas harus diikuti masyarakat melalui syarat hasil negatif covid-19 yang berlaku 1 kali 24 jam.
Wiku menambahkan, perjalanan jarak jauh pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 hanya diperbolehkan dalam kegiatan pekerjaan, urusan mendesak keluarga, maupun keperluan non mudik lainnya.
“Kewajiban menyertakan surat negatif covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang. Terkait kedua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas di lapangan dalam periode ini perjalanan mudik dilarang,” ujar Wiku.
Nantinya setelah masa libur lebaran selesai, atau setelah tanggal 18 Mei, Wiku mengayakan bahwa akan diberlakukan kembali aturan sebelum peniadaan mudik. (suaracom).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
